Komisi III DPRD Panggil Pengembang Perumahan di Karawang yang Belum Serahkan Fasos Fasum

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi III DPRD Karawang memanggil seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut muncul persoalan yang menyebabkan tidak maksimalnya verifikasi penyerahan fasos-fasum, yakni minimnya SDM untuk memverifikasi di Dinas PRKP Karawang.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra, menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah SDM menjadi kendala besar dalam melakukan verifikasi fasos-fasum.
"SDM di PRKP sangat terbatas, hanya ada tiga orang yang turun ke lapangan. Itu tentu akan memakan waktu yang cukup lama untuk memeriksa berbagai aspek, mulai dari luas taman, jalan, hingga infrastruktur lainnya,” ungkap Dedi, Rabu, (9/4/2025).
Dedi menambahkan bahwa meskipun pihaknya sudah mempermudah proses penyerahan dengan menyediakan peta-peta, permasalahan utamanya adalah verifikasi yang membutuhkan waktu dan tenaga lebih, terutama untuk perumahan dengan luas yang besar.
"Satu perumahan itu tidak bisa selesai hanya dalam satu hari, karena harus mengecek setiap detailnya, seperti taman dan jalan, yang tentu berbeda-beda tergantung luasnya,” ujarnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa untuk perumahan dengan pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi, bisa dilakukan serah terima secara mandiri oleh pengurus RW setempat.
"Untuk perumahan dengan pengembang yang sudah kabur, ada solusi yaitu serah terima mandiri oleh pengurus RW. Mereka yang akan menandatangani atas nama warga,” tambahnya.
Namun, Dedi mengingatkan bahwa serah terima mandiri ini akan melibatkan biaya tambahan, terutama ketika proses balik nama sertifikat ke pemerintah daerah dilakukan.
"Ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus ditanggung. Jika pemerintah daerah memiliki anggaran, maka bisa ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika tidak, maka warga harus mengumpulkan dana,” terangnya.
Meski demikian, Dedi menilai adanya serah terima fasos-fasum ini memberikan keuntungan bagi warga, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur.
"Dengan serah terima fasos-fasum, warga dapat mengajukan perbaikan jika ada kerusakan, seperti jalan, saluran air, atau PJU (Penerangan Jalan Umum) yang rusak,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono