Tak Pernah Dapat THR, Ratusan Kurir Lazada Ekspress di Karawang Geruduk Disnakertrans

Kondisi semakin parah karena tak ada promo yang menguntungkan bagi kurir selama bulan Ramadan, sementara volume paket yang dikirim juga menurun.
“Kami hanya ingin ada pengertian dari perusahaan. Minimal, kalau ada BHR, kami bisa bayar zakat. Kami sudah terjepit, jadi tolong hargai kami sebagai pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2025, perusahaan transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi dapat memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir.
“Secara aturan, mereka bisa mendapat BHR. Namun, karena ini hanya bersifat edaran, tidak ada sanksi jika perusahaan tidak memberikannya,” jelas Rosmalia.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak para kurir dengan memanggil pihak perusahaan, kepolisian, serta instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Minimal mereka terketuk hatinya untuk memberikan perhatian terhadap karyawannya sendiri. Jika tidak, kita akan tembuskan ke Bupati Karawang dan nanti akan kita sampaikan ke Kementerian bahwa penting adanya aturan terkait BHR kurir dan ojol ini," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono