KARAWANG, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. SE tersebut dijelaskan bahwa HET minyak goreng kemasan dicabut dan harganya menyesuaikan dengan harga minyak di dunia.
Hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan memberikan relaksasi pada produsen sebagai pelaksana di pasaran dapat menjual minyak goreng kemasan sederhana maupun premium di atas HET.
Kebijakan tersebut dinilai Kabid Perdagangan Disperindag Karawang, Gery Samrodi, akan berdampak pada konsumen yang mungkin saja beralih ke minyak goreng curah. Hal itu dikarenakan, perbedaan harga yang cukup signifikan antara minyak goreng curah dengan kemasan.
Bahkan bisa saja akan berdampak pada produsen yang lebih memilih memproduksi minyak goreng kemasan dibandingkan minyak goreng curah yang keuntungannya lebih kecil.
"Iya nantinya minyak curah pun akan semakin langka," ungkapnya, Jum'at, (18/3).
Tentunya hal itupun akan menjadi babak baru awal permasalahan minyak goreng series kedua. Pasalnya, 'otak nakal produsen' pun dikhawatirkan akan memanfaatkan momentum.
Misalnya, seperti produsen melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah yang dioplos dengan minyak goreng kemasan dan di jual secara mahal.
"Minyak curah dipacking menjadi minyak kemasan yang tadinya harga Rp 14.000 bisa jadi Rp 24.000, hal ini bisa saja dilakukan oleh pengusaha nakal," jelasnya
Faktor-faktor tersebut pun diakui olehnya akan menjadi kekhawatiran terjadi di pasar-pasar yang ada di Karawang.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap seluruh produsen maupun distributor yang ada di Kabupaten Karawang.
"Kita akan melakukan pengecekan terhadap produsen maupun distributor. Jika ditemukan tentu kami akan melakukan tindakan secara tegas,"pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono