get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Menko Luhut Sebut Domestic Market Obligation Minyak Goreng Jadi 50%

Senin, 06 Februari 2023 | 20:49 WIB
header img
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Pemerintah dan produsen minyak telah menyepakati porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng menjadi 50% untuk menghadapi Lebaran 2023 mendatang.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Senin (6/2/2023).

Luhut menjelaskan, sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.

"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti," ujar Luhut.

Menurut Luhut, saat ini terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan ramadhan.

Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli Minyakita yang merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp.14.000/liter.

Selain itu hal yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.

"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," katanya.

Selain itu, Luhut mengatakan, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi.

Baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan.

Pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data simirah dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan dilapangan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung.

"Semoga upaya ini bisa membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut