get app
inews
Aa Text
Read Next : Basarnas Temukan Jasad Balita yang Hilang di Sungai Ciwulan-Wulan Sudah Tak Bernyawa

Pemkab Karawang Tak Ikuti Edaran Gubernur Jawa Barat Soal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan?

Senin, 03 Maret 2025 | 13:05 WIB
header img
Pemkab Karawang Tak Ikuti Edaran Gubernur Jawa Barat Soal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan?. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak mengikuti edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Barat mulai bekerja pukul 06.30 WIB selama bulan Ramadan.

ASN di Karawang tetap mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang telah dikeluarkan lebih dahulu sebelum edaran gubernur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa Pemkab Karawang belum menerima arahan dari bupati untuk menyesuaikan jam kerja sesuai edaran gubernur.

“Belum ada arahan dari Bupati, sehingga ASN Karawang tetap masuk seperti biasa meskipun ada edaran dari Gubernur,” ujar Asep Aang usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Karawang, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap instruksi gubernur, melainkan karena edaran dari Bupati Karawang sudah lebih dahulu terbit pada 25 Februari 2025. Sementara itu, edaran Gubernur Jawa Barat baru dikeluarkan pada 28 Februari 2025.

“Karena edaran dari Bupati lebih dulu diterbitkan, maka kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait perubahan jam kerja ASN,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut