Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon adalah memperoleh minimal 20 persen dukungan dari cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KONI Karawang.
Saat ini, jumlah cabang olahraga yang terdaftar adalah 59, sehingga setiap bakal calon harus mengantongi minimal 12 rekomendasi untuk dapat lolos ke tahap pencalonan.
“Jika ada bakal calon yang mendapat rekomendasi di bawah 12, maka otomatis tidak akan lolos verifikasi. Selain itu, jika terdapat rekomendasi ganda dari cabor yang sama untuk lebih dari satu bakal calon, maka rekomendasi tersebut dianggap tidak sah, kecuali ada surat pencabutan resmi dari cabor terkait,” tambah Azis.
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diumumkan besok (8/2/2025). Dari tiga bakal calon yang telah mendaftar, hanya mereka yang memenuhi semua persyaratan yang akan resmi ditetapkan sebagai calon Ketua KONI Karawang.
"Jika ada yang tidak lolos, maka jumlah calon yang berhak maju dalam pemilihan bisa berkurang," katanya.
Editor : Frizky Wibisono