“Keputusan ini datang dari keinginan mereka sendiri. Kami hanya memberikan dukungan penuh agar proses ini berjalan lancar,” jelasnya.
Dengan ikrar ini, kedua narapidana tersebut akan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, termasuk kesempatan untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, berharap agar warga binaan yang telah berikrar dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, aktif, dan produktif.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Pemasyarakatan hadir untuk membina dan merangkul mereka yang sebelumnya berada di jalan yang salah. Kami bersyukur bahwa Lapas Karawang dapat melaksanakan pembinaan terhadap narapidana terorisme dengan baik,” ungkap Christo.
Ia juga mengajak warga binaan yang telah berikrar untuk menjaga sikap saling menghargai dan menciptakan suasana yang kondusif, terutama dalam keberagaman umat beragama.
“Sebagai hamba Allah yang beriman dan bertakwa, mari kita dukung toleransi antarumat beragama di masyarakat,” pesannya.
Christo menegaskan bahwa ikrar ini bukan sekadar formalitas, tetapi janji tulus untuk setia kepada NKRI serta berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya, baik yang terjerat kasus terorisme maupun tindak pidana lainnya, agar mereka juga dapat menjalani proses pembinaan dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono