KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, melalui Komisi II, menyoroti kebijakan pembatasan distribusi gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang dinilai menyulitkan masyarakat. Mereka menilai kebijakan ini diterapkan terlalu terburu-buru tanpa sosialisasi dan koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa aturan baru ini menyebabkan banyak warga, terutama di pedesaan, kesulitan mendapatkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kebijakan ini terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Proses pembelian elpiji 3 kilogram menjadi lebih rumit, sehingga masyarakat mengalami kesulitan,” ujar Mumun saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Menurut politisi PKS itu, kurangnya sosialisasi sebelum aturan diberlakukan menyebabkan banyak masyarakat belum memahami mekanisme baru pembelian gas elpiji 3 kg.
“Seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan ini tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Mumun juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. "Semoga bisa dievaluasi kembali, sebab ini cukup berdampak kepada masyarakat, terutama terkait dampaknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas elpiji 3 kg untuk memasak sehari-hari," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono