Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi, KPK Sebut Nama Ketum Kesthuri
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Sehari Dua Hari

Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:13 WIB
  • author Nur Khabibi /Boby
Menkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Sehari Dua Hari
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Nur Khabibi/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Perihal buronan Paulus Tannos  yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Singapura, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. 

Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025). 

Lanjut Supratman, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya. 

"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum.

Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK menurut Setyo, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan. 

"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Editor: Boby

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut