Karawang, iNews.id - Mengacu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi. Pasalnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan label atau logo halal yang baru mirip gunungan wayang, sehingga menjadi polimek ditengah tengah masyarakat.
Ketika dimintai tanggapannya, Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tadjuddin Noer pada prinsipnya menyatakan sepakat dengan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebutkan, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal mestinya logo MUI juga dicantumkan di dalamnya.
Tadjuddin Noer menegaskan, selama ini yang bicara soal halal dan tidak halal adalah Majelis Ulama dan menjadi landasan dasarnya audit dari lembaga halal.
"Jika melihat logo halal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, masyarakat awan tentunya tidak akan paham dan sulit untuk dimengerti karena pada logo halal yang baru hanya sebuah kaligrafi,,"terangnya, Senin (14/3).
Namun, lanjut Tadjuddin Noer, hal ini berbeda dengan logo halal yang dikeluarkan MUI, tentunya masyarakat sudah tahu nama halalnya ketika melihat dan membaca disitu jelas tertera nama halal.
Ketua PCNU Kabupaten Karawang KH Ahmad Ruhyat Hasby ketika dihubungi melalui handphone selulernya berpendapat dia setuju dengan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI yang telah mengeluarkan logo hala yang baru.
Ahmad Ruhyat Hasby mengatakan yang berhak membuat regulasi berkaitan dengan status sebuah produk, apakah halal atau tidak itu ya harus yang berwenang, bukan domainnya ormas atau lembaga non pemerintah.
"Kita mendukung sepenuhnya langkah Menteri Agama yang mengambil alih kewenangan label halal tersebut"katanya.
Editor : Frizky Wibisono