KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diungkapkan Petrus, kasus TPPO yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), baik sebagai pelaku maupun korban, telah mencapai tahap yang memprihatinkan.
“TPPO merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan, karena melibatkan eksploitasi serta pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujarnya pada Kamis (14/11/2024).
Petrus menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai upaya strategis untuk mencegah TPPO. Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, dan memperkuat kerja sama lintas sektor.
“Upaya pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk camat dan lurah di tingkat perangkat desa,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kantor Imigrasi Karawang mengadakan sosialisasi bertema “Sinergi Antar Lembaga: Pencegahan TPPO melalui Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)” pada Kamis (14/11).
Acara ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya BP3MI Jawa Barat, Disnakertrans, Disdukcapil Purwakarta, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kodim 0619 Purwakarta, Polres Purwakarta, serta camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Petrus menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencegah TPPO secara efektif.
"Melalui kegiatan ini, kita dapat memahami peran masing-masing pihak dan menjalin kerja sama yang lebih optimal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Menurut Petrus, Pimpasa memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat desa mengenai prosedur aman bekerja di luar negeri.
“Keberadaan Pimpasa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Purwakarta mengenai prosedur resmi serta cara melindungi diri dari kejahatan TPPO,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono