Cara dan Syarat Membuat dan Perpanjang Paspor Terbaru, Simak Selengkapnya!
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bagi masyarakat yang masih bingung dengan proses pembuatan maupun perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Karawang, kini tak perlu khawatir. Pihak Imigrasi telah menyediakan alur pelayanan yang mudah dan transparan bagi seluruh pemohon, bahkan yang berasal dari luar daerah Karawang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pemohon wajib terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon datang sesuai tanggal dan waktu yang tertera.
“Setibanya di kantor, pemohon langsung menuju meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean online dan akan diberikan formulir data diri,” ujar Madriva, Jumat (7/11/2025).
Setelah mengisi formulir, pemohon diarahkan ke customer service untuk pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, pemohon mengambil nomor antrean untuk proses foto dan wawancara. Selanjutnya, pembayaran dilakukan di loket pelayanan mobil Kantor Pos Indonesia yang tersedia di area kantor Imigrasi.
Madriva menyebutkan, Kantor Imigrasi Karawang hanya menyediakan layanan paspor elektronik, dengan biaya sebesar Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Adapun berkas yang harus disiapkan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dokumen pendukung lain, serta paspor lama jika melakukan perpanjangan.
Dalam sehari, Kantor Imigrasi Karawang melayani sekitar 220 pemohon antrean online, namun jumlah tersebut bisa bertambah untuk pelayanan khusus seperti bagi lansia di atas 60 tahun, balita, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Untuk antrean online 220 pemohon, tapi bisa lebih karena ada layanan khusus tersebut,” jelas Madriva.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya juga menyediakan berbagai inovasi layanan, seperti jemput bola bagi pemohon yang sedang sakit, layanan percepatan paspor, Eazy Passport, hingga layanan antar paspor ke rumah setelah selesai diproses.
“Upaya-upaya itu kami lakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono