Imigrasi Karawang Tindak Sejumlah WNA Pelanggar Izin Tinggal dan Kerja

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang mencatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Penindakan ini dilakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak dengan langkah administratif sesuai pasal yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, tindakan administratif yang diberikan meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.
Menurut Andro, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Namun, ada pula pelanggaran lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
“Overstay adalah pelanggaran yang paling sering kami temui, namun ada juga yang lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja. Semua ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Karawang yang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, kata Andro, memiliki potensi pelanggaran keimigrasian yang cukup tinggi. Karena itu, pihak Imigrasi terus memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.
“Kami mengimbau agar para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, maka pengawasan kami lakukan secara ketat demi melindungi kepentingan nasional,” tegas Andro.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Karawang, sejumlah WNA dari berbagai negara telah ditindak dengan pelanggaran berbeda, antara lain:
• WNA asal Bangladesh
Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 8, Pasal 113 junto Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 119 ayat 1 junto Pasal 8 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Masuk dan/atau tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah serta penyalahgunaan izin tinggal.
• WNA asal Jerman (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
• WNA asal Pakistan
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
• WNA asal China (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Overstay atau melebihi izin tinggal yang ditentukan.
• WNA asal Malaysia
Melanggar Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, termasuk bekerja tanpa dokumen sah.
• WNA asal China (2 orang lainnya)
Melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.
Editor : Frizky Wibisono