KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada Serentak 2024. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki alasan khusus untuk berpindah tempat memilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa layanan ini terdiri dari dua tahap yang berbeda, tergantung pada alasan pindahnya pemilih.
"Banyak warga yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar karena berbagai keadaan, sehingga penting untuk mengurus pindah memilih sesuai daerah tujuan,” Ungkap Mari.
Jadwal Penting Pindah Memilih
Tahapan pertama layanan pindah memilih akan dibuka hingga 28 Oktober 2024, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Tahapan kedua akan berlangsung hingga 20 November 2024, tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada tahap pertama, terdapat 9 kategori alasan pindah memilih, sementara tahap kedua mencakup 4 kategori yang lebih spesifik.
Syarat dan Proses Pengajuan
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih perlu menyiapkan dokumen KTP-el dan dokumen pendukung sesuai alasan. Pengajuan dapat dilakukan di petugas KPU tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
"Petugas kemudian akan memverifikasi data melalui portal cekdptonline.go.id. Jika terdaftar, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih melalui email," Kata Mari.
Mari menegaskan bahwa layanan ini hanya berlaku dalam Provinsi Jawa Barat. "Pemilih yang berpindah dalam lingkup provinsi akan menerima satu surat suara, sedangkan yang tetap dalam kabupaten Karawang akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk calon bupati dan gubernur," Jelasmya
Kategori Alasan Pindah Memilih
Tahap Pertama (hingga 28 Oktober 2024):
1.Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2.Rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping
3.Penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi
4.Rehabilitasi narkoba
5.Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
6.Tugas belajar atau pendidikan
7.Pindah domisili
8.Tertimpa bencana alam
9.Bekerja di luar domisili
Tahap Kedua (hingga 20 November 2024):
1.Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
2.Rawat inap
3.Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
4.Tertimpa bencana alam
Editor : Frizky Wibisono