get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Berpeluang Besar Lolos Seleksi PPPK

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:46 WIB
header img
Nendi Sopandi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi di BKPSDM Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kabar gembira bagi tenaga harian lepas atau pegawai non-ASN yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masih ada peluang besar bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikatakan Nendi Sopandi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, para pegawai non-ASN yang belum terdata di BKN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK pada gelombang kedua.

“Jangan khawatir, Bagi yang belum terdaftar, kita beri kesempatan untuk tes di gelombang kedua,” ungkap Nendi, Selasa,(15/10/2024).

Selain itu, bagi pegawai honorer yang belum berhasil lolos di seleksi PPPK, Nendi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan mereka sebagai pegawai paruh waktu, meski keputusan akhir ada di tangan Bupati Karawang. 

Langkah ini diambil guna melindungi pegawai honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai aturan MenpanRB dan Kemendagri yang melarang keberadaan pegawai honorer setelah akhir tahun 2024.

“Kita terus berupaya untuk kesejahteraan mereka. Manfaatkan peluang ini sebaik mungkin dan jangan lewatkan tes PPPK tahun ini," tegasnya.

Bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, keputusan terkait status mereka masih menunggu aturan dari pusat. Nendi berharap akan ada regulasi baru yang lebih memudahkan para tenaga honorer.

"Masih menunggu, tapi kita akan berupaya demi kesejahteraan mereka. Semoga ada regulasi baru yang mempermudah mereka," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri membuka 518 formasi PPPK, dengan seleksi yang dibagi dalam dua gelombang. 

Gelombang pertama ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah bekerja selama tiga tahun dan terdaftar di BKN, sedangkan gelombang kedua dikhususkan bagi mereka yang belum terdata di BKN.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut