KARAWANG, iNewskarawang.id - Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Banser Karawang, Banser Kabupaten Bekasi, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bekasi menyatakan kekecewaan mendalam atas penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang kiai NU dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada awal Agustus 2024.
Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemukan titik terang, dan para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, kini dibebaskan karena masa penahanan telah habis.
Syarif Bunarif, Sekretaris PCNU Bekasi, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah berusaha bersabar meski penganiayaan terhadap kiai NU dan anggota Banser tersebut memicu kemarahan banyak pihak. Namun, proses hukum yang berlarut-larut, serta keputusan pihak kepolisian untuk membebaskan tersangka, dianggap sebagai pelecehan terhadap rasa keadilan warga Nahdliyin.
“Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian P21. Kami merasa dipermainkan, khususnya oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Kami menolak keras pelepasan tersangka dan mendesak aparat hukum untuk serius menangani kasus ini,” ujar Bunarif tegas dalam audiensi dengan pihak Kejaksaan, Senin (14/10/2024).
Lebih jauh, Bunarif mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui para tersangka telah dilepas. Ia merasa hal tersebut tidak hanya melukai keadilan, tetapi juga memberi kesan bahwa proses hukum tak lagi dapat dipercaya.
“Apa kami harus mencari keadilan dengan cara kami sendiri? Kami menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ketua GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid, juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan ketidakpastian, apalagi para tersangka sudah dilepas oleh kepolisian.
“Ada kesan kasus ini diping-pong. Lama proses penyidikan membuat para tersangka bebas. Kalau sudah begini, siapa yang bisa menjamin mereka tidak melarikan diri?” ucap Syahid.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karawang menyebutkan bahwa rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu membutuhkan peninjauan kembali oleh penyidik, sehingga status P21 belum bisa ditetapkan.
Berkas yang dikembalikan pada Jumat (11/10) lalu kini sedang diteliti, dan Kejari memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan.
Sementara itu, Darus Hayina dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang memungkinkan perpanjangan masa penahanan, dan sangat menyayangkan keputusan untuk membebaskan tersangka.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini. Aparat penegak hukum harus menjaga integritas lembaga dan menyelesaikan kasus ini dengan adil,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono