get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kejari Karawang Diduga Endapkan Kasus Penipuan Penerimaan Calon Polisi Meski Sudah P21

Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:24 WIB
header img
Mugiarto Toto (54), Korban Penipuan Penerimaan Calon Polisi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNewskarawang.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diduga endapkan kasus penipuan penerimaan calon polisi. Meski perkaranya sudah P.21 dan menetapkan seorang tersangka, namun sudah 9 bulan perkara tidak pernah sidang alias mengendap. 

Keluaga korban sempat mempertanyakan kasus yang sudah P. 21 tersebut, sayangnya berkas belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut korban, Mugiarto Toto (54) kasus penipuan terjadi bermula ketika dirinya mendapat tawaran dari kawannya Jajat yang mengaku sanggup memasukan putrinya kerja menjadi anggota polisi. Oleh Jajat kemudian dikenalkan dengan DL yang akan mempertemukan dengan petinggi Polri.
 
"Saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama DL yang mengaku dekat dengan perwira polisi," kata Mugiarto Toto, Senin (1/10/24).

Setelah itu Toto dimintai uang sebesar Rp 300 juta untuk memproses pendaftaran putrinya menjadi anggota polisi. Namun belakangan DL meminta uang lagi beberapa kali hingga mencapai Rp 1, 6 miliar. 

Namun setelah uang diberikan putrinya tidak lolos masuk kepolisian. Merasa tertipu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

"Karena saya tidak melihat ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ini kemudian saya lapor polisi," katanya.

Setelah laporannya ditangani Polres Karawang kemudian DL ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja ketika perkara sudah P.21 alias sudah lengkap pihak kejaksaan menunda terus untuk melimpahkan ke pengadilan untuk di sidang. 

"Harusnya kalau sudah P.21 segera di sidangkan. Tapi sudah 8 bulan setelah P.21 kok malah mandek. Ada apa ini?"ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Karawang Syaifullah ketika dikonfirmasi mengatakan meski sudah P.21 tersangka DL belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena alasan sakit. Kajari membenarkan sudah menerbitkan surat P.21 sejak Desember 2023 lalu. 

"Pernah kita mau tahap 2 tapi yang bersangkuta sakit. Hasil pemeriksaan rumah sakit disebut memang sedang sakit," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut