JAKARTA, iNewsKarawang.id - PT KAI memberi respons terkaiut kecelakaan maut Kereta Api Fajar Utama relasi Jakarta-Cirebon yang menabrak 4 warga Karawang di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu pagi 22 September 2024.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, selama ini pihaknya sudah sering mengingatkan kepada warga jangan beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
"Bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 23 September 2024.
Bukan hanya berbahaya, kata dia, siapapun yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.
Anne mengungkapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 jelas diatur akan larangan tersebut.
Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta