Logo Network
Network

Kejaksaan Negeri Karawang Bentuk Kampung Restorative Justice

Iqbal Maulana Bachtiar
.
Kamis, 03 Maret 2022 | 07:30 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang Bentuk Kampung Restorative Justice
Kejari karawang, Martha Parulina Berliana didampingi oleh Kasubsisospol Intel Kejari Karawang, Andi Fadhilah sapa masyarakat melalui Talkshow bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Sturada 89,4 FM Karawang. (Foto: iNewsKarawang/ist).

Karawang, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana didampingi oleh Kasubsisospol Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Andi Fadhilah sapa masyarakat melalui Talkshow bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Sturada 89,4 FM Karawang, Rabu, (2/3/2022) 

Dalam Talkshow tersebut, Martha menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Karawang. 

"Terkait dengan Restorative Justice, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita khususnya di Jawa Barat ini mulai membentuk apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice,"ungkapnya. 

Untuk progresnya sendiri, Ia mengatakan, di Karawang juga sedang mulai melakukan progres membentuk Kampung Rertorative Justice. 

"InsyaAllah minggu depan kita akan melakukannya. Kita sudah mulai menjajakinya minggu ini Jumat mulai sosialisasi, dan dengan adanya itu maka Karawang punya apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice,"ujarnya. 

Ia juga mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa-desa. Agar nantinya masyarakat mengetahui apa itu Restorative Justice. 

"Kami pergi ke setiap ke kecamatan untuk mensosilasikan pada saat memberikan bantuan sosial atau bansos, di situ kami melakukan selipan-selipan terkait restorative justice yang bisa dilakukan oleh para kepala desa terkait kearifan lokal di sana,"ujarnya. 

Selain itu dijelaskan, pihaknya sedang melakukan monitoring evaluasi terkait dengan pemilihan kampung mana nanti yang akan pihaknya jajakan sebagai Kampung Restorative Justice sesuai dengan amanat Jampidum. 

Dia berharap, Kampung Restorative Justice bisa menjadi contoh perwujudan bahwa Restorative Justice itu ada. Mengingat, pada tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Harapannya Kampung Restorative Justice itu akan menjadi salah satu contoh perwujudan bahwa RJ itu sebenarnya itu tidak susah asal kita mau,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini