KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karawang Mulai 27 Agustus
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/26/6e868_kpu.jpeg)
KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Aula KPU Karawang pada Minggu, 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan arahan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon kini mengikuti ketentuan baru dari MK.
"Menurut putusan MK, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sekarang dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan lagi berdasarkan jumlah kursi," ujar Putra, Minggu,(25/8/2024).
Dengan jumlah DPT di Karawang yang mencapai lebih dari satu juta pemilih, syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati adalah mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga menetapkan usia minimal calon, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati pada saat penetapan calon.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 27 hingga 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dengan waktu yang lebih panjang, yakni dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Proses pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.
Untuk mendukung kelancaran pendaftaran, KPU Karawang telah menyiapkan berbagai langkah teknis dan fasilitas. "Kami telah menyiapkan layout area serta pengamanan untuk memastikan pendaftaran berlangsung nyaman dan kondusif," kata Putra.
Selain itu, KPU Karawang telah melakukan koordinasi dengan partai politik dan pihak keamanan untuk memastikan proses berjalan lancar. Gladi bersih juga akan dilakukan untuk memantapkan skema pendaftaran calon.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari pasangan calon atau partai politik terkait jadwal pendaftaran. "Kami berharap semua pihak dapat mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," tambah Putra.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap arahan MK, KPU Karawang berharap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 dapat berjalan sukses serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Frizky Wibisono