get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dinas Koperasi Terjunkan 400 Petugas Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM di Karawang

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:24 WIB
header img
Jabatan fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya Dinkop UKM Karawang, Siti Nurdinasari (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Koperasi UKM Karawang mengerahkan 400 orang enumerator dan Koordinator untuk melakukan pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro kecil menengah (PLKUMKM) di Kabupaten Karawang.

Jabatan fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya Dinkop UKM Karawang, Siti Nurdinasari mengungkapkan pendataan pelaku umkm tersebut merupakan program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) yang akan berlangsung mulai dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024.

"Pendataan dilakukan oleh 267 orang enumerator dan 133 orang Koordinator. Dimana dalam pendataannya sendiri menggunakan aplikasi sistem informasi data tunggal (SIDT)," Ungkap Sari,Kamis,(22/8/2024).

Lebih lanjut, kata Sari, berbeda dengan tahun sebelumnya, ditahun ini Kabupaten Karawang hanya ditargetkan 80 ribu data umkm yang telah terdata pada regsosek tahun 2023 dengan sasaran pendataan untuk pedagang kaki lima dan tidak menetap serta perdagangan lainnya.

"Tahun 2022 lalu kita ditarger 100 ribu data umkm, dan Alhamdulillah melampaui hingga 130 ribu. Untuk tahun ini targetnya menurun, hanya 80 ribu karena tinggal melakukan perbaikan data saja," Jelas Sari.

Kemudian, Sari juga mengungkapkan jika honor enumerator dan Koordinator dalam pelaksanaan pendataan ini juga lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dan honor tersebut langsung dikirim dari pusat ke rekening masing-masing.

"Honor, tahun ini lebih tinggi, dulu hanya sekitar Rp. 20 ribu perdata kini sampai sekitar Rp.40 ribu perdata. Tapi dibatas 100 umkm per bulan. Dan akan dikenakan potongan 5 persen (pajak) jika melebihi standar UMR di Karawang," Paparnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Sari mengimbau agar para enumerator dapat bekerja secara maksimal dan tidak berhenti ditengah jalan, Karena bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 9 pada perjanjian kontrak kerja yg sdh di tandatangani enumerator.

"Jadi, ada sanksinya kalau petugas enumerator berhenti ditengah jalan atau keluar. Dalam kontrak tertulis, jika enumerator berhenti tanpa sebab akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1,5 Juta," tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut