KARAWANG, iNewskarawang.id - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memberikan penjelasan terkait seluruh tahapan yang telah ditempuh sebelum Bupati Karawang melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
Menanggapi pertanyaan tentang aturan yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menegaskan bahwa Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 membolehkan pergantian pejabat jika ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa bupati wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri," Ungkap Aang saat ditemui pewarta usai pelantikan di Aula Husni Hamid, Senin,(19/8/2024).
Proses pengisian JPT Pratama di Pemkab Karawang, menurut Aang, didasarkan pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2402/JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang berisi Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan Manajemen Talenta.
Selain itu, ada juga surat dari Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024 mengenai Permohonan Persetujuan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Karawang, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024 yang memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pelantikan tersebut.
"Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep.3702/BKPSDM tanggal 16 Agustus 2024," jelas Aang.
Untuk pengisian jabatan administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, Aang mengacu pada surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 tentang Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, serta surat dari Mendagri Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 yang memberikan persetujuan terkait hal tersebut.
"Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas ini telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2318 D," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Senin,(19/8/2024), di mana lima orang pejabat PNS mengalami rotasi, mutasi, dan promosi.
Adapun tiga pejabat tinggi Pemerintahan Kabupaten Karawang yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah;
1. Rusman Kusnadi, dari Sekretaris Dinas PUPR Karawang menjadi Kepala Dinas PUPR Karawang.
2. Muhamad Syaefulloh, dari Camat Telukjambe Timur menjadi Kepala DPMD Karawang.
3. Andri Saripul Alam, dari Dokter Madya RSUD Karawang menjadi Direktur Utama RSUD Karawang.
Editor : Frizky Wibisono