get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Bupati Aep Diminta Evaluasi Kebijakan Dirut RSUD Soal Pungutan Harian ke Mahasiswa PKL

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:40 WIB
header img
Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) Didi Suheri menyoroti adanya tarif yang dikenakan RSUD Karawang ke Mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Dirinya meminta agar pihak RSUD Karawang untuk mencabut kebijakan yang dibuat oleh Dirut RSUD Karawang tersebut. Karena kata dia, kebijakan itu dinilai memberatkan mahasiswa dan pihak keluarga ataupun orangtua mahasiswa.

"Ini Patut Dipertanyakan kebijakan tersebut. Apakah kebijakan itu legal atau tidak karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat. Apakah bisa termasukan pungutan atau tidak. Disini juga Bupati Karawang Aep Syaepuloh harus mengevaluasi atas kebijakan yang dibuat Dirut RSUD ini," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSUD Karawang harus mengocek uang sebesar puluhan ribu rupiah setiap harinya selama menimba ilmu di rumah sakit.

Salah satu keluarga mahasiswa, Imron mengeluhkan adanya tarif atau pungutan yang dilakukan oleh pihak RSUD Karawang. Karena menurut dia, seharusnya penerimaan PKL mahasiswa tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan.

"Seharusnya sebagai bentuk pelayanan RSUD Karawang kepedulian terhadap dunia pendidikan. Jangan di komersilkan meskipun Rp20.000 tapi kalau setiap hari kan bisa jadi beban juga buat kita," ungkapnya.

Dia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang bisa melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar bisa mengurangi beban mahasiswa dalam mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

"Kalau bisa dievaluasi lah kasian mahasiwa bisa jadi beban juga buat kita sebagai orangtua atau keluarga. Kami berharap Bupati Karawang Aep Syaepuloh bisa memberikan kebijakan yang baik dan memberikan solusinya," harapnya

Sementara saat dikonfirmasi Humas RSUD Karawang, Lutfi mengatakan bahwa pada dasarnya aturan tersebut memang sudah diatur oleh keputusan direktur.

"Tentang mahasiswa yang praktek/PKL di lingkungan RSUD sudah sesuai aturan Keputusan direktur. Tarif Jasa Penggunaan Fasilitas untuk Studi Banding, Praktek Kerja Lapangan, Pendidikan dan Penelitian Mahasiswa pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Keputusan Direktur RSUD Karawang dg Nomor 445.1/Kep 978/Sekrt/2023. Dalam Poin IV. Praktek kerja Lapangan (PKL/PKN)/HARI/MAHASISWA. Pendidikan S.1 Tarif Rp. 20.000," terangnya saat dikonfirmasi.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut