KARAWANG, iNewskarawang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengeklaim sudah mengundurkan diri sebagai ASN dan akan maju sebagai Bakal Calon Bupati Karawang di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Acep saat menerima surat tugas dari Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Karawang, Senin,(10/6/2024).
"Saya sudah mengundurkan diri, sudah membuat surat permohonan pensiun (dini) sejak seminggu yang lalu, sudah buatkan suratnya. Sekarang berproses dari pejabat formal nanti menjadi tokoh non formal," ungkap Acep, Senin (10/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gerry Sigit Samrodi membantah jika Sekda Karawang Acep Jamhuri telah mengundurkan diri sebagai ASN.
Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima selembar surat pun terkait pengunduran diri Sekda Acep Jamhuri.
"Kalau untuk pengusulan beliau (Acep), sampai saat ini, sampai detik ini, kami BKPSDM belum menerima surat pengunduran diri. Belum ada proses sama sekali," kata Gerry saat dikonfirmasi.
Selain itu, Ia juga menjelaskan aturan seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat," Jelasnya.
Kemudian, kata Gerry, ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran ke KPU wajib menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai aparatur negara.
Oleh sebab itu, Gerry menyarankan agar Acep Jamhuri segera mengajukan pengunduran diri serta permohonan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan aktivitas politik.
"Sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik," Tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana menegaskan agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS harus bisa menunjukan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU karena hal tersebut sudah tertera dalam aturan.
"Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib menunjukkan surat mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU," Katanya.
Editor : Frizky Wibisono