get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Buruh Harian di Karawang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:48 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Sindonews/ist)

KARAWANG, iNews.id - Polsek Batujaya berhasil meringkus salah seorang pengedar sabu-sabu. Pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas yang nyambi menjadi pengedar narkoba.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Lolohan Kutaampel, Dusun Lolohan I Rt 06/03, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang pada Jumat (18/2/2022) pukul 02.30 wib dini hari tadi.

"Tersangka bernama Suparmansyah alias Upay (28) warga Dusun Malaka 2, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Berprofesi buruh harian lepas," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Batujaya, AKP Marsad, pada Jumat (18/2/2022).

Awalnya, tersangka ditangkap saat anggota Polsek Batujaya, Bripka Agus setiawan beserta Bripka Yogi Aditya Suherman, sedang melaksanakan patroli serta mengantarkan surat cinta dari Kapolres Karawang di wilayah hukum Polsek Batujaya.

"Dari awal, memang kita mencurigai pelaku yang terlihat sedang duduk di bale tempat duduk depan warung pinggir jalan. Kemudian kita melakukan penggeledahan dan akhirnya kami berhasil menemukan 18 bungkusan yang dibalut lakban berwarna hitam," cetusnya

Setelah diintrogasi pelaku mengakui, bahwa barang tersebut adalah sabu. Berlanjut, pelaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, di rumah pelaku, aparat kepolisian menemukan barang bukti lain berupa satu buah plastik yang berisikan butiran putih kristal diduga sabu seberat 24,86 gram, satu buah timbangan digital, dan empat buah kaca pipet.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut