get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

LSM Lodaya Karawang Minta Menteri ATR/BPN Kaji Ulang Kebijakan Soal LSD

Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:13 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/ist).

KARAWANG, iNews.id - Kebijakan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan Provinsi sebagai langkah untuk mempertahankan ketahanan pangan Nasional resmi ditetapkan. Namun, kebijakan tersebut dikritik oleh LSM Lodaya Karawang.

Menurut Ketua Umum LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, kebijakan yang tertuang dalam keputusan menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang di lindungi pada Kabupaten/Kota harus juga memperhatikan Legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan. 

"Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang," jelasnya.

Ia juga menilai, bahwa Kepmen menteri terkait LSD, akan menimbulkan permasalahan bagi iklim investasi di Karawang. Mengingat, banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi bahkan sudah memiliki perijinan.

"Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan dan hal tersebut akan mengganggu iklim investasi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa banyak lahan sawah di Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal dalam produksinya. Karena, sawah tersebut bukan lagi berada di Wilayah Agraria.

"Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan Pembangunan Industri maupun Perumahan, ""imbuhnya.

Untuk itu, kata Nace, maka dipandang perlu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali," cetusnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut