get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Imigrasi Karawang Periksa Kelengkapan Dokumen 28 Tenaga Kerja Asing, Bagaimana Hasilnya?

Minggu, 05 Mei 2024 | 14:30 WIB
header img
Imigrasi Karawang Periksa Kelengkapan Dokumen 28 Tenaga Kerja Asing, Bagaimana Hasilnya? (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara di Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang menggelar operasi Jagratara 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan bahwa Dalam operasi Jagratara kali ini sebanyak 28 tenaga kerja asing diperiksa dokumen keimigrasiannya.

Kata dia, Tenaga kerja asing itu berasal dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

"Kegiatan Jagratara ini dilakukan secara serentak oleh Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia dalam Pelaksanaan operasi pengawasan orang asing wilayah kerja Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," Ungkapnya.

"Dengan tujuan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," Imbuhnya.

Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa dari operasi Jagratara kali ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 TKA. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, para TKA ini tidak didapati pelanggaran yang ditemukan dan sudah memiliki dokumen keimigrasian dan bekerja sesuai dengan izinya," Ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, kata Petrus, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah agar melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang.

Tambahnya, sepanjang tahun 2024 ini juga pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 5 kali terhadap WNA yang melanggar. 

"Tahun ini ada 5 tindakan yang sudah kita lakukan, diantaranya pendeportasian dan penangkalan serta pedetensian kepada WNA yang melanggar peraturan perundang - undangan di Wilayah kerja Kantor imigrasi kelas I Non TPI Karawang," Tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut