get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Perbaiki Skema Contraflow, Terkait Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Selama Mudik Lebaran 2024, Sebanyak 8.725 Kendaraan Langgar Ganjil Genap

Kamis, 18 April 2024 | 11:09 WIB
header img
Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap/Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut sebanyak 8.725 pengendara melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.

"Jumlah total pelanggaran ganjil-genap sebanyak 8.725," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Menurut Latif Usman, secara detail bahwa pelanggaran tersebut telah terekam kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Latif Usman mengatakan, kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik lebaran 2024 diketahui berlaku mulai tanggal 5 - 16 April 2024.

Namun, dari total 8.725 pelanggaran ganjil genap terbagi menjadi dua yakni arus mudik berjumlah 4201, sementara arus balik lebaran berjumlah 4524.

Pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.

Konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. "(Pelanggar dapat membayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung,"pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut