KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua KPU Karawang Mari Fitriana resmi memberi sanksi pemecatan terhadap 4 oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar kode etik saat Pemilu 2024.
Diungkapkan Mari, keempat oknum anggota PPK tersebut berinisial H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.
"Kami dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota PPK yang terbukti melanggar etik," kata Mari, Jumat,(5/4/2024).
Lanjutnya, keputusan pemecatan itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024,kemarin. Dan juga, berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
Selain sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.
"Adapun saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian," ujar Mari.
Dari penegakan sanksi yang diberikan kepada oknum PPK pada Pileg dan Pilpres kemarin, diharapkan menjadi pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pilkada yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang. Sebab, dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551, hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara.
"Ke depannya diharapkan siapapun yang akan ikut bergabung sebagai Badan Adhoc agar menjaga integritas sebagai Penyelenggara dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono