KARAWANG, iNewskarawang.id - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengapresiasi masyarakat Kabupaten Karawang yang telah mentaati peraturan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah sesuai ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"terima kasih itu disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah," Kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Lebih lanjut, Aep juga menjelaskan bahwa dasar penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," Jelasnya.
Dengan hal tersebut, Sambungnya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 , jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang ialah PBB-P2, BPHTB.
"Lalu, cPBJT atas: Makanan dan/atau minuman, Tenaga listrik, Jasa perhotelan, Jasa parkir dan Jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, Pajak reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB," tuturnya
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan jika Peraturan Daerah ini diproses atas inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Dan Gubernur Jawa Barat.
"Sehingga Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati” Kata Aang.
Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah .
"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah” Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono