get app
inews
Aa Read Next : Rencana Penggabungan 6 OPD Tuai Banyak Penolakan, Komisi III DPRD : Perlu Pemetaan Kembali

5 Tuntutan GMPSK di RDP Komisi III DPRD Soal Rencana Perluasan TPAS Jalupang

Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:47 WIB
header img
5 Tuntutan GMPSK di RDP Komisi III DPRD Soal Rencana Perluasan TPAS Jalupang/iNewsKarawang.id

KARAWANG, iNewsKarawang. id-Terkait rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK) Jumat (23/2/2024) di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang. 

Ketua GMPSK Solehudin dalam RDP menyampaikan 5 point tuntutan yaitu pertama, menolak rencana perluasan TPAS Jalupang. Kedua, menuntut pengelolaan berdasarkan hasil kajian ilmiah, dan dikoordinasikan/musyawarahkan kepada masyarakat. Ketiga, menuntut kompensasi kepada masyarakat radius 1 Kilo meter dan petani yang terdampak langsung oleh TPAS Jalupang, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018. Keempat, menuntut kompensasi lingkungan dalam bentuk program atau prioritas pembangunan, baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian. Keelima menuntut  10% dari retribusi menjadi PADes Wancimekar.

Menurut Solehudin, kondisi TPAS Jalupang saat ini sudah krodit hingga menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat. Hingga pada puncaknya saat terjadi kebakaran pada Oktober 2023 lalu, ribuan jiwa di Desa Wancimekar dan sekitar menerima dampak negatif. 

"Rencana pemkab untuk memperluas TPAS Jalupang bukan sebuah solusi dalam permasalahan ini. Maka rencana perluasan pada 2023 lalu seluas 1,1 hektare kami tolak, apalagi tahun 2024 ini yang rencananya perluasan sampai 5 hektare. Sampai kapan pun kami akan menolak perluasan,"tutur Solehudin. 

Lanjut Solehudin, jika harus dilakukan pembebasan lahan di sekitar area TPAS Jalupang, maka hanya untuk keperluan pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah.

"Kami akan setuju perluasan jika itu untuk pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. Tapi jasil kajian tersebut mesti dimusyawarahkan kepada masyarakat," terangnya. 

Pada kesempatan itu Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Karawang melalui Kepala Bagian Ekonomi mengatakan, Pemkab Karawang telah membentuk tim kanjian atas tuntutan yang disampaikan GMPSK. Tim yang dipimpin oleh Bappeda itu akan melakukan kanjian atas segela permasalahan di TPAS Jalupang seperti yang disampaikan GMPSK. 

"Kami sudah membentuk tim kajian, pekan depan akan dimulai pembahasan kajian teknis mulai dari terkait pengelolaan, kompensasi dan semua yang menjadi tuntutan masyarakat," ungkapnya. 

Tim tersebut dipimpin oleh Bappeda karena banyaknya permasalahan teknis yang harus dibahas, diantara terkait pergeseran anggaran untuk pengelolaan TPAS Jalupang hingga kompensasi lingkungan dan masyarakat di Desa Wancimekar. 

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyebut kompensasi untuk masyarakat dan petani yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Jalupang, agar menjadi kajian prioritas. Sehingga pada pembahasan APBD Perubahan 2024 sudah dapat diajukan ke Bagian Anggaran DPRD. 

"Kami minta DLH segera dibuat regulasi, agar minimal pada APBD Perubahan bisa dibahas anggaran kompensasi tersebut di Banggar. Lalu 10 retribusi sampah menjadi PADes harus masuk dalam kajian,"paparnya. 

Ia berharap  permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut