get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

RS Bayukarta Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 15 Februari 2024 | 18:32 WIB
header img
RS Bayukarta Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang Lindungi Pekerja Rentan (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dalam rangka menyambut bulan K3 tahun 2024, Rumah Sakit Bayukarta berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan RS Bayukarta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 30 tenaga kerja yang termasuk pekerja rentan seperti pedagang kaki lima, pedagang pasar, tukang parkir di lingkungan rumah sakit tersebut telah di daftarkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan masa perlindungan selama 12 bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso dan Direktur RS Bayukarta, dr. Dominggus M. Efruan, MARS hadir dalam kegiatan simbolis penyerahan kartu kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan.

Direktur RS Bayukarta menyampaikan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk para pekerja, pihaknya telah merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Imam Santoso menambahkan bahwa para pekerja rentan di lingkungan RS Bayukarta terlindungi oleh 2 progam BPJS Ketenagakerjaan dengan banyak manfaatnya, di antaranya yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja) mengalami kecelekaan kerja akan mendapatkan manfaat yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu untuk Jaminan Kematian memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan para pekerja bisa tetap kerja keras, bebas cemas tutup Imam.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut