get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Minta Waktu Buktikan 3-4 Tahun Bisa Berikan Kesejahteraan bagi Rakyat

TAP MPR Tentang Etika Berbangsa Masih Berlaku, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:49 WIB
header img
Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku. Foto/Raka Dwi Novianto

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku saat ini. 

Pernyataan Susi mensikapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. 

"Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara itu Ketetapan MPR No.VI Tahun 2001 masih dinyatakan berlaku," tandas Prof. Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ia menekankan bahwa norma hukum harus diperhatikan baik Undang-Undang Dasar (UUD) maupun TAP MPR, tidak hanya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 
 
"Karena itu norma-norma hukum harus diperhatikan di sini bukan hanya norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi norma hukum yang tersebar di Peraturan Perundang-Undangan baik di dalam Undang-Undang Dasar kemudian dalam Ketetapan MPR," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu. Adapun surat permintaan cuti kampanye itu harus disampaiken ke presiden.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan enggak kampanye,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024). 

Hal itu dikatakan Hasyim merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu. 

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu. 

Dia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada presiden. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya. 

Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut