get app
inews
Aa Read Next : Halal Bihalal PBNU 1445 H : Prabowo Subianto Apresiasi Komitmen PBNU Dukung Pemerintahan Mendatang

Perihal Putusan PHPU: Tim Hukum AMIN Optimis MK Akan Putuskan Diskualifikasi Gibran

Minggu, 21 April 2024 | 14:42 WIB
header img
Sugito Atmo Prawiro

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus dengan baik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

"Kami yakin MK bakal memutuskan mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka,"ujar Sugito.

Menurut Sugito, kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan, dia sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. "Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Ia menilai bahwa putusan KPU nomor 1632 tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur diatas 40 tahun," kata Sugito.

Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 02, kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP.

Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekedar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 02 beberapa sangat besar," ungkapnya.

Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 02, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon Presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," kata Sugito.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut