get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

75 Pegawai Kemenag Karawang Dapat Lencana Karya Satya, Tanda Apa?

Senin, 18 Desember 2023 | 18:14 WIB
header img
75 Pegawai Kemenag Karawang Dapat Lencana Karya Satya, Tanda Apa? (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Sopian menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 75 pegawai Kemenag Karawang.

Dikatakan Kepala Kemenag Karawang, Sopian, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dari 75 pegawai itu yang telah bekerja selama 10, 20 hingga 30 tahun.

Lebih lanjut, kata Sopian, penghargaan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Penghargaan ini pertanda Pemerintah atau Kementerian agama perhatian kepada pegawainya yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, selamat kepada pegawai yang telah dapat penghargaan,"Ungkap Sopian, Senin (18/12/2023) 

Ia juga berharap, para pegawai yang mendapatkan penghargaan tersebut bisa lebih semangat bekerja, semangat kerja, dijadikan tolak ukur dedikasi dan loyalitas serta semangat membawa nama baik Kementerian Agama.

" Melalui ibu bapak kementerian agama, bisa eksis,  bisa bermarwah, sekali saya berharap penghargaan ini bukan hanya semata kertas tetapi merupakan hasil dedikasi Ibu / Bapak terhadap Kementerian Agama, dan yang belum semoga kedepannya mendapatkan, Insya Allah tahun depan akan kita ajukan kembali," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut