get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Puluhan Ketua Yayasan LKS di Karawang Ikuti Bimtek Akreditasi dari Dinas Sosial

Selasa, 28 November 2023 | 14:52 WIB
header img
Puluhan Ketua Yayasan LKS di Karawang Ikuti Bimtek Akreditasi dari Dinas Sosial (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Sosial Kabupaten Karawang menggelar bimbingan teknis lembaga kesejahteraan sosial di Batiqa Hotel Karawang, Selasa,(28/11/2023).

Pada kegiatan yang mengusung tema 'membangun SDM lembaga lesejahteraan sosial yang kompeten dan supportif dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial' itu dibuka oleh Sekretaris Dinsos Karawang, Bambang, yang dihadiri 41 peserta dari ketua yayasan LKS (lembaga kesejahteraan sosial) dan LKSA (lembaga kesejahteraan sosial anak) baru di lingkungan Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Karawang, Solehudin mengatakan bahwa bimtek ini sangatlah penting bagi ketua yayasan lks dan lksa baru. Sebab, ada materi penting yang akan dijelaskan dalam bimtek ini terkait akreditasi lksa dan legalitas yayasan lks dan lksa.

"Poin penting dalam bimtek ini adalah agar pemilik yayasan lks ataupun lksa di Karawang dapat memiliki izin resmi dan terakreditasi," kata Solehudin, Selasa,(28/11/2023).

"Disini mereka yang baru, dibekali apa saja syarat administrasi untuk mengurus perizinan lks atau lksa, dan untuk yang sudah memiliki izin, ada juga materi-materi terkait penilaian akreditasi yayasan lks dan lksa," Imbuhnya.

Lanjut Solehudin, Ia juga menyebut bahwa dari 91 lebih yayasan lks dan lksa di Karawang, baru setengahnya yang memiliki izin operasional dan terakreditasi. Oleh karena itu, bimtek ini dilakukan guna mendorong kelengkapan administrasi di yayasan lks dan lksa di Karawang.

"Dari 91 yayasan atau lembaga lks dan lksa di Karawang hanya baru setengahnya yang memiliki izin operasional dan sudah terakreditasi," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika syarat administrasi ini sangat penting. Pasalnya, jika yayasan atau lembaga tidak memiliki izin dan belum di akreditasi tidak boleh menerima bansos atau meminta bantuan. Bahkan, jika melanggar akan menerima sanksi pidana.

"Yayasan itu butuh izin resmi dan terakreditasi. Jika melanggar bisa dijerat kurungan penjara selama 3 bulan, sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Karawang, Bambang berharap agar semua ketua lks dan lksa yang mengikuti bimtek kali ini dapat mengembangkan lks dan lksa nya menjadi lebih kompeten dan tertib administrasi.

"Setelah bimtek ini diharapkan administrasi dari yayasan lks dan lksa diperbaiki lagi, tidak ada lagi yayasan yang mengeksploitasi dan yayasan-yayasan bodong yang ada namanya tapi tidak ada orangnya dapat tersaring," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut