KARAWANG, iNewskarawang.id - Oknum guru PPPK berinisial SP (45) yang menjadi pelaku pada kasus pencabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar negeri di Karawang telah diberhentikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dihubungi pewarta, Selasa,(21/11/2023).
"Oknum guru PPPK yang menjadi pelaku kasus pelecehan terhadap muridnya itu sudah diberhentikan," kata Gery, Selasa,(21/11/2023).
Lanjutnya, Ia juga menyebut jika guru tersebut baru diangkat menjadi guru PPPK di tahun 2023 ini. Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap guru PPPK lainnya agar kejadian itu tidak terulang kembali.
"Baru tahun ini diangkat, tahun 2023. Pasti, di evaluasi setiap tahunnya," tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Polres Karawang meringkus seorang guru P3K berinisial SP (45) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 5 orang siswi salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan jika, jumlah korban yang baru melapor baru ada 5 orang, dan kemungkinan masih ada korban lainnya dari aksi bejad pelaku.
"Baru 5 yang melapor, kemungkinan ada korban lainnya dari tindakan pelaku," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yakni, seragam sekolah, bukti chat korban dan pelaku serta handphone.
"Dari perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono