KARAWANG, iNewskarawang.id - Pendaftaran rekruitmen mitra statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang 2024 telah dibuka. Untuk batas waktu pendaftaran dimulai pada 1 November sampai 30 November 2023. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPS Karawang, Robert Ronytua Pardosi, Kamis, (2/11/2023)
Dikatakan Robert, pendaftaran dilakukan secara online dan akan dilakukan empat tahap, yakni Pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi dan pengumuman hasil seleksi.
"Semua tahap itu dilakukan selama sebulan dan ada waktunya masing-masing yang nanti akan diinformasikan kepada peserta yang telah mendaftar," kata Robert, Kamis,(2/11/2023)
Lanjutnya, Untuk kebutuhan mitra statistik di Kabupaten Karawang sekitar 300 orang. Namun, jumlah tersebut dapat berubah setelah hasil kajian kebutuhan yang saat ini pihaknya lakukan.
"Untuk kebutuhan sementara sekitar 200 sampai 300 orang. Tapi, hasil kebutuhan pastinya akan kita informasikan setelah kajian kebutuhan tenaha survei kita selesai dilakukan," jelasnya
Selain itu, Ia juga mengatakan jika sistem penggajian mitra statistik ini bagaimana dari porsi kerja para mitra.
"Jadi, saat ada kegiatan survei saja mereka akan mendapatkan upah. Dan itu pun ada batasannya sekitar Rp. 3 Juta sebulan," katanya
Adapun persyaratan calon mitra statistik BPS Karawang, yakni sebagai berikut ;
1. Bukan Aparatur Sipil Negara
2. Sehat jasmani/rohani
3. Disiplin dan berkomitmen
4. Bersedia bekerja terikat kontrak
5. Bersedia mengikuti pelatihan (jika ada)
6. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik serta membaca dan menulis huruf latin
7. Mampu berkomunikasi dengan baik
8. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat
9. Diutamakan berdomisili di Kabupaten Karawang
10. Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun pada saat registrasi
11. Diutamakan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan komputer/gadget/tablet/smartphone
12. Diutamakan memiliki dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
13. Diutamakan berpengalaman dengan kegiatan sensus/survei di BPS
14. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan anggota tim, pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, dan lain-lain.
Kemudian, Ia juga mengatakan jika ada beberapa faktor yang membuat calon mitra statistik gagal atau tidak lulus, diantaranya, Bukan penerimaan PNS/PPPK/Kontrak Bulanan di lingkup kerja BPS Kabupaten Karawang.
"Jadi, enggak bisa double job, harus memilih salah satunya. Dan jika memang diketahui, akan langsung dianggap gugur walaupun masih dalam tahap pendaftaran," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono