get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Disparbud Bakal Tetapkan Tiga Objek Jadi Cagar Budaya Karawang

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:30 WIB
header img
Ketua TACB Karawang, Obar Subarja (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id -Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Karawang.

Pada sidang tersebut, Disparbud melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang merekomendasikan 3 Objek sebagai Cagar Budaya, yakni ; Monumen Rawagede di Kecamatan Rawamerta, Gedung Sekolah Rakyat Pisangsambo di Kecamatan Tirtajaya, dan Kantor Kawedanan di Kecamatan Rengasdengklok.

Ketua TACB Karawang, Obar Subarja mengatakan bahwa, di tahun 2023 ini pihaknya tengah melakukan tahapan untuk menetapkan 3 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Karawang.

"Yang tadi, Monumen Rawagede di Kecamatan Rawamerta, Gedung Sekolah Rakyat Pisangsambo di Kecamatan Tirtajaya yang kini menjadi SDN Pisangsambo 1, dan Kantor Kawedanan di Kecamatan Rengasdengklok," ungkap Obar saat ditemui pewarta usai sidang Penetapan Cagar Budaya di Kantor Disparbud Karawang, Rabu,(25/10/2023).

Ia juga membeberkan alasan ketiga bagunan tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena salah satunya bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan dibangun sejak zaman kolonial Belanda.

"Skala prioritasnya itu Monumen Rawagede karena ada peristiwa pembantaian, kedua itu kewedanan Rengasdengklok kemudian ketiga gedung SD Negeri Pisang Sambo I yang dulunya merupakan sekolah rakyat yang dibangun pada 1947 pada zaman kolonial Belanda," katanya

Lebih lanjut kata Obar, adapun tahapan yang akan ditempuh untuk menetapkan ketiga objek tersebut yakni; mencari arsip terkait ketiga bangunan yang direkomendasikan. 

Kemudian, menyusun deskripsi untuk pembuatan proposal. Lalu, sidang penetapan yang rencananya akan dilakukan dua kali dan nanti bupati berdasarkan hasil sidang kemudian nanti akan dikeluarkan surat keputusan dari bupati. 

"Untuk target kami hanya tiga bangunan dulu untuk di tahun ini. Dan setelah ditetapkan, bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya akan kita lakukan revitalisasi.," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut