KARAWANG, iNewskarawang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyetorkan uang denda perkara pidana umum bidang lingkungan hidup sebesar Rp. 500 Juta ke Kas Negara.
Dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang, Martahan Napitupul, Penyerahan denda sebesar Rp. 500 Juta ke kas negara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang serta pihak Bank BRI di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa,(3/10/2023)
"Dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya," kata Napit saat ditemui pewarta, Selasa,(3/10/2023)
Lebih lanjut, kata Napit, denda tersebut dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.
"Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang," jelasnya
Dan melalui keputusan majelis hakim pengadilan, Jongki dijerat Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dan Berdasarkan putusan PN. Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, denda Rp 500 juta," ucapnya
Selain itu, Ia juga menjelaskan jika alasan penyerahan denda tersebut baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum.
"Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023. Namun, Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono