get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma’ruf Amin Rencananya Bertemu Tiga Cawapres, Ada Apa?

Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Mantan Hakim MK Dewa Palguna Angkat Bicara

Rabu, 27 September 2023 | 11:16 WIB
header img
Ilustrasi (Okezone.com)

JAKARTA - iNewsKarawang.id
Terkait gugatan batas usia capres dan cawapres, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna angkat bicara. 

"Gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat,"ungkap Dewa dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9/2023).

Ia menegaskan, urusan umur itu enggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. "Itu wilayahnya legeslatif review. Itu legal policy pembuat undang-undang,"tandasnya.

Dewa melanjutkan, urusan berapa usia yang mau ditetapkan untuk presiden dan calon wakil presiden, menurut Dewa Palguna adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Enggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan enggak ada dasarnya," ujarnya.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian. "Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.

Dirinya pun sepakat MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK," ujarnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut