JAKARTA - iNewsKarawang.id
Terkait aturan batas usia Capres-Cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurut Mahfud, yang berhak menentukan adalah positif legislator dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
"Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menetapkan? itu bukan MK. itu open legal policy artinya harus DPR. itu teori hukumnya. Ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920 Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator sedangkan parlemen adalah positif legislator. Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah. Itu aja yang saya jelaskan dan kita tidak boleh mengintervensi mahkamah konsitusi. ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi," ungkapnya.
Maka dari itu, Mantan Ketua MK itu berharap semua pihak untuk tidak mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan batas minimal dan maksimal umur Capres-Cawapres. Meski begitu, dirinya berharap MK dapat segera memutuskan secara cepat gugatan tersebut.
"Sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih kok terlalu lama memutus," kata Mahfud.
Editor : Boby