get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Jabar Pantau Kondisi Lalin Jalur Puncak Naik Motor

Teten Masduki Sebut Industri Tekstil Jabar Hampir Kiamat gegara Predatory Pricing TikTok Shop

Senin, 25 September 2023 | 09:52 WIB
header img
MenkopUKM Teten Masduki Bicara soal TikTok Shop. (Foto: MPI)

JAKARTA - iNewsKarawang.id
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan, maraknya praktik predatory pricing di social commerce seperti TikTok Shop.

Terkait hal itu menyebabkan Industri tekstil di wilayah Jawa Barat (Jabar) terancam  berhenti produksi.

Teten menjelaskan, praktik predatory pricing tersebut secara nyata mulai dirasakan khususnya oleh para pelaku usaha tekstil yang mengalami turunnya permintaan. "Sehingga menekan omzet bahkan lebih lanjut berdampak pada penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai UMKM,"jelas Teten dalam keterangan resminya usai melakukan kunjungan ke beberapa pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, dikutip Senin (25/9/2023).

Teten melanjutkan, ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. "Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," terang  Teten. 

Menteri Teten menyebut produk mereka kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan (HPP) pelaku UKM/IKM tekstil yang tidak mampu bersaing.

"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," katanya.

Menurut Teten, hal itu terjadi juga karena didorong adanya aturan safe guard yang tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membenahi dan berkoordinasi dengan Mensesneg untuk langkah ke depan.

"Sebab sekali lagi, kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujarnya.

"Jokowi sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja," sambung Teten.

Tak hanya itu, MenKopUKM juga merasa perlu ada HPP khusus di produk tekstil. Sebab di China sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP.

"Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," ungkap Teten.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut