Menperin Tegaskan Bangun Industri Manufaktur di Negara Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Di tengah ketidakpastian ekonomi global, betapa pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional.
Demikian Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan hal Itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
1. Membangun Industri Manufaktur
Agus mengatakan, Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri.
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,” kata Agus..
“Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.
2. Beri Kesempatan Lebih Besar
Agus menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah afirmatif yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satunya adalah Pasal 66 ayat (2B), yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” tegasnya.
Menurut Agus, regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu.
Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres 46/2025 kata Agus, sudah sesuai dengan arahan tersebut.
Kemenperin sendiri tengah mereformasi kebijakan TKDN agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
3. Reformasi TKDN
Agus juga menegaskan bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelasnya.
Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.
“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.
Editor : Boby