get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ramai Soal Pemerkosaan Anak Oleh Penjaga Sekolah di Karawang, Ini Penjelasan Disdikpora

Rabu, 20 September 2023 | 15:13 WIB
header img
(Foto : istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyana mengklaim, jika korban pemerkosaan yang dilakukan penjaga sekolah bernama Asep (46) bukan dilakukan di sekolah dasar (SD) Kecamatan Batujaya, melainkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"Kami ikut prihatin dengan kejadian ini  dan kami klarifikasi ya, korban bukan siswa SD dibawah pengawasan Disdikpora tapi merupakan siswa MI yang menjadi kewenangan Kemenag Karawang," kata Cecep saat dihubungi melalui telepon pewarta, Rabu (20/9/23).

Lebih lanjut, kata Cecep, setelah mengetahui kabar tersebut, pihaknya langsung ke lapangan untuk mengetahui kejelasan permasalahan tersebut.

"Setelah ramai pemberitaan yang menyebut murid SD di Batujaya menjadi korban perkosaan kami langsung kelapangan untuk mengetahui masalah itu," ucapnya

Dan menurut Cecep, pihaknya melakukan klarifikasi untuk meluruskan berita yang sudah berkembang terkait pemberitaan pencabulan korbannya merupakan siswa SD di Batujaya. 

"Sekolah SD dan MI memang sederajat, namun tanggungjawab pengawannya berbeda antara Dissikpora dan Kemenag. Itu saja yang ingin kami sampaikan," jelasnya

Sementara itu, saat di konfirmasi oleh pewarta, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy membenarkan jika korban merupakan siswa MI.  Hanya saja dia tidak mempersoalkan hal tersebut karena fokus dengan kasus hukum yang dialami korban. "Iya siswa MI yang menjadi korban," katanya.

Dikabarkan sebelumnya, Polres Karawang ringkus pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di  Kecamatan Batukaya, Kabupaten Karawang.

Pelaku yang bernama Asep (46) yang merupakan penjaga keamanan sekolah tersebut diringkus karena mencabuli siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat Sekolah Dasar (SD) ditempatnya bekerja sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Dikatakan, Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, korban merupakan seorang anak kelas lima Madrasah Ibtidaiyah sederajat sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. 

Lebih lanjut, kata Arief, Dalam melancarkan aksi bejadnya tersebut, pelaku menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian, pelaku mengancam korban dan memperkosa korban di ruang kepala sekolah.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Arief, Selasa (19/9/2023).

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut