KARAWANG, iNewskarawang.id - Fintech Lending atau Pinjaman online (Pinjol) mulai menjadi alternatif utama bagi kebanyakan masyarakat saat membutuhkan dana dalam waktu yang singkat. Akses dan persyaratan yang mudah menjadi alasan masyarakat mulai bermigrasi dari konvensional ke pinjaman online.
Untuk diketahui, pinjaman online menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan. Jika biasanya masyarakat harus menjaminkan surat berharga atau barang berharga saat melakukan pinjaman konvensional, di pinjaman online nasabah hanya bermodalkan KTP dan mengisi formulir data pribadi saja untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.
Semudah itu? Ya, semudah itu masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat.
Sayangnya ditengah fenomena pinjaman online yang menjamur ini, hanya sedikit sekali masyarakat yang mengerti konsekuensi dari melakukan pinjaman online, sehingga banyak masyarakat yang harus terlilit hutang di pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data statistik jumlah penyaluran Fintech Lending atau Pinjaman Online (Pinjol) dari bulan ke bulan, tahun ke tahun.
Berdasarkan data OJK, Per Desember 2022, jumlah penyaluran dana pinjol terbesar berada di DKI Jakarta, tercatat mencapai Rp5,02 triliun. Angka itu setara 25,71 persen dari total penyaluran pinjol di Indonesia.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua dengan jumlah penyaluran dana pinjol sebesar Rp4,07 triliun atau 24,23 persen dari total penyaluran dana pinjol di Indonesia. Sedangkan Jawa Timur menempati posisi ketiga dengan total penyaluran dana pinjol sebesar Rp2,5 triliun.
Kemudian Banten mencapai Rp2,5 triliun, disusul Jawa Tengah sebesar Rp1,7 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp1,4 triliun.
Sementara itu, sebagai informasi, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK per 20 Januari 2023 sebanyak 102 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Editor : Frizky Wibisono