JAKARTA, iNewsKarawang.id-Meskipun Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan yang mendesak.
Namun perlu waspada karena baru-baru ini ada 3 modus terbaru penipuan pinjol ilegal 2024 semakin marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Bahkan sampai menjerat masyarakat.
Tentunya tidak semua platform pinjol adalah legal atau resmi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini bertebaran praktik pinjol tidak resmi atau ilegal yang tawarkan kemudahan.
Namun, warganet harus menghindari tawaran tersebut. Pasalnya hal itu adalah iming-iming modus dari penipuan yang bisa menjerat korbannya.
Merebaknya kasus penipuan pinjol ilegal tersebut, telah banyak mengincar korban dengan menggunakan berbagai modus yang semakin canggih sehingga berhasil mengelabui korbannya.
Meskipun pemerintah dan otoritas jasa keuangan telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini, akan tetapi masih saja banyak korban yang terperangkap dalam jeratan lingkaran pinjol ilegal tersebut.
Melansir berbagai sumber, berikut Okezone merangkum 3 modus terbaru penipuan pinjol ilegal 2024 yang menjerat masyarakat:
1. Melalui Aplikasi atau Website Pinjol Palsu
Modus ini melibatkan pembuatan aplikasi pinjol palsu yang bisa diakses melalui website. Aplikasi tersebut dibuat menyerupai aplikasi pinjol legal, tetapi sebenarnya didesain untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan pengguna.
Setelah korban mengunduh dan mengisi data pribadi, pelaku penipuan dapat menyalahgunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri yang tentunya dapat merugikan korbannya.
Biasanya platform ini menggunakan nama yang mirip dengan platform fintech pendanaan yang legal, dengan perbedaan spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka sering kali menampilkan logo OJK dalam banner iklan mereka untuk menipu calon korban.
Akibatnya, masyarakat yang kurang waspada dan tidak melakukan pengecekan di situs web OJK terlebih dahulu sehingga terjerat dalam modus tipe ini.
2. Beraksi Lakukan Penawaran Lewat Media Sosial dan SMS
Penipu juga sering memanfaatkan media sosial dan pesan singkat untuk menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah dan proses pencairan yang cepat.
Saat ini semakin marak modus penipuan pinjol lewat media sosial dan juga SMS, oknum penipu biasanya menawarkan pinjaman dana dengan mengirimkan pesan yang tidak hanya sekali, tetapi dikirim berulang kali bahkan secara agresif.
Mereka kerap menggunakan akun palsu atau anonim untuk menarik perhatian calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor yang diberikan, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan.
Meskipun demikian, dalam peraturannya, OJK telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang sah dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam, kecuali jika sebelumnya telah disetujui
Peraturan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 yakni pelaku Jasa Keuangan tidak boleh menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.
3. Langsung Transfer ke Rekening
Mungkin menjadi pertanyaan warganet, bagaimana pinjol ilegal ini mendapatkan nomor rekening calon korban. Tentu banyak sekali cara yang dilakukan, karena kejahatan dunia siber luar biasa.
Modus ini dilakukan dengan langkah awal mengirim atau transfer dana ke rekening calon korban, jumlah nya sekitar Rp1 juta. Nantinya jika dana tersbut dipakai korban dan tidak dilaporkan, berarti korban sudah masuk ke jeratan modus.
Setiap bulannya saat jatuh tempo, sang korban akan dibebani tagihan untuk membayar pinjol yang sebenarnya tidak mereka lakukan secara sadar.
Nah itulah informasi mengenai 3 modus terbaru penipuan pinjol ilegal 2024 yang menjerat masyarakat.
Warganet perlu waspada dalam memilih layanan pinjol dengan mengetahui modus yang sudah dijelaskan. Semoga bermanfaat!
Editor : Boby