get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kades Mulyajaya Sampaikan Maaf Saat Desanya Dinobatkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Kenapa?

Senin, 14 Agustus 2023 | 18:51 WIB
header img
Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kapala Desa Mulyajaya, Endang Mahali, mengungkapkan permohonan maaf atas viralnya pemberitaan ratusan warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat terlarang di media sosial.

Lebih lanjut, kata Endang, dirinya mengaku berlebihan saat memberi statement terkait ratusan warga Desa Mulyajaya mulai dari anak-anak hingga lansia kecanduan obat terlarang.

"Saya ingin mengklarifikasi terkait statement atau pernyataan saya kepada awak media terkait pemberitaan mengenai ratusan warga Desa Mulyajaya dari anak-anak sampai dengan lansia yang telah kecanduan obat terlarang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta," kata Endang saat peresmian Kampung Bebas Narkoba di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Senin,(14/8/2023)

Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan jika 114 warga yang katanya kecanduan obat terlarang tersebut tidak sesuai hasil klarifikasi dan pengecekan oleh pihak Dinas Kesehatan dan Kepolisian.

"saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Mulyajaya atas kegaduhan yang telah terjadi. Maaf, terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dan sesuai dengan hasil klarifikasi hari Sabtu dan hari ini," ungkapnya

Sementara itu, Subkoor. kefarmasian pada Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari, mengungkapkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 114 hanya 18 warga Desa Mulyajaya yang katanya menggunakan OKT.

"Data awal yang kami terima 114 orang, daftar yang mengonsumsi. Lalu kami melakukan pemanggilan 114 orang dibagi 2 sesi, Sabtu 29 orang, dari 29 menyatakan pernah konsumsi cuman 10 orang. Dan pada pemanggilan kedua, 24 orang yang dipanggil hanya 8 orang saja yang mengaku mengonsumsi okt," jelasnya

Sambungnya, dari hasil pemeriksaan tersebut 18 orang yang mengaku pernah mengonsumsi OKT dinyatakan tidak ditemukan tanda atau gejala kecanduan.

"Kami melakukan tes kesehatan, mereka dicek kesehatan oleh tim kami. Tes urin juga. Dari hasilnya mereka dinyatakan sehat, tidak ditemukan tanda atau gejala kecanduan. ternyata tidak ada yang anak-anak dan lansia itu. Paling mudah 16 tahun dan lansia di atas 60 tahun tidak ada," imbuhnya

Kemudian, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa, permasalahan tersebut sebenarnya merupakan permasalahan pada saat sebelum terjadinya penangkapan bandar OKT di Desa Mulyajaya oleh polres Karawang sekitar bulan Maret 2023. 

"pada saat bulan Maret itu, kami melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang merupakan pengedar okt, kami berhasil mengamankan 2 tersangka dan kemudian menyita 3.650 butir barang berupa tramadol dan hexymer yang diperjual belikan di wilayah Desa Mulyajaya," jelasnya

Sambung Kapolres, setelah penangkapan kedua pelaku, pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa di Desa tersebut sudah tidak ada lagi peredaran OKT.

"Dari situ kami mendapatkan laporan sebenernya sudah tidak ada lagi peredaran di desa ini, jadi apa yang mungkin disampaikan oleh pak kades pada saat itu adalah kondisi sebelum terjadinya tindakan penegakan hukum oleh polres Karawang di bulan Maret 2023," tandasnya

Diberitakan sebelumnya, 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras tertentu (OKT) berjenis tramadol dan hexymer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali saat konferensi pers di MaPolres Karawang, Jumat,(11/8/2023)

Dijelaskan Endang, warga yang kecanduan tramadol dan hexymer karena menganggap obat-obatan tersebut mampi menghilang penyakit serta menambah stamina.

"Jadi, pada awalnya ada bandar OKT berinisial A dan R yang tertangkap di wilayah Desa Mulyajaya. Sebelum ditangkap, ternyata bandar ini sudah memberi sampel hingga berjualan di Desa yang menyebabkan ada beberapa warga yang kecanduan," ungkap Endang, Jumat,(11/8/2023)

Lebih lanjut, Endang juga membeberkan jika ada sekitar 114 warganya yang kecanduan dengan rentan usia mulai dari 12 hingga 60 tahun.

"Setelah terdeteksi ada pengguna di wilayah kita, kita langsung melakukan pendataan. Dan hasilnya ada sebanyak 114 warga menjadi pengguna yang usianya mulai dari 12 sampai 60 tahun," jelasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut