get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dampak Jabatan Kosong, Delapan Ribu Guru di Karawang Belum Terima TPG Selama 3 Bulan

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:26 WIB
header img
Dikarenakan Jabatan Kosong, Delapan Ribu Guru di Karawang Mengeluh Belum Terima Tunjangan Profesi Guru Selama 3 Bulan. (Foto ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Delapan ribu guru di Karawang mengeluh karena belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 3 bulan berturut-turut. Keterlambatan itu karena berkas pengajuan TPG yang belum juga ditandatangani oleh Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang yang hingga kini masih kosong setelah Kepala Dinas sebelumnya, Ahmad Asep Junaedi mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Karawang.

Jabatan Kadisdikpora terkesan dibiarkan kosong oleh Bupati Cellica Nurrachadiana lebih kurang satu bulan lamanya. Pengunduran Ahmad Asep Junaedi disetujui per 1 Juli 2023. Sementara Surat Keputusan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kadisdikpora yang dipercayakan kepada Sekretaris Kadisdikpora, Cecep, dikabarkan baru ditandatangani Cellica per 31 Juli 2023.

"Info yang saya terima, SK Plt Kadisdikpora baru ditandatangani bupati kemarin. Pak Cecep sendiri belum bisa bekerja optimal. Dia meminta waktu untuk mengurus berkas pengajuan TPG dan honor para guru TK dan PAUD," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, Nandang Mulyana, Selasa (1/8/2023). 

Menurutnya, para guru mengeluh kepada pengurus PGRI karena TPG dan honor mereka belum cair. Setelah ditelusuri ternyata pencairan TPG dan honor guru TK/PAUD terkendala oleh kekosongan jabatan Kadisdikpora. 

"Berkasnya tidak ada yang menandatangani," kata Nandang. 

Dijelaskan, pencairan TPG dan honor guru TK/PAUD memang dilakukan per tiga bulan sekali. Namun, pada pencairan triwulan ke dua, hak mereka terhambat akibat terjadinya kekosongan jabatan Kadisdikpora. 

"Kami mendesak bupati untuk segera mengangkat Plt Kadisdikpora. Alhamdulillah infonya sudah ada Plt Kadisdikpora," kata Nandang lebih lanjut. 

Disebutkan, TPG diberikan kepada guru dengan status Aparatur Sipil Negara(ASN) yang sudah memiliki sertifikat guru. Nilai TPG mencapai Rp 5 juta per orang per bulan. 

"Jadi, hak para guru yang belum diterima selama tiga bulan terakhir ini mencapai Rp 15 juta per orang. Lumayan besar bagi pegawai kecil mah," tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut