get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Karawang Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi

Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Diselisik KPK

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:39 WIB
header img
Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG) diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Priyo Andi Gularso merupakan tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Diketahui, transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelisik lewat empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut yakni, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual beli aset Priyo Andi Gularso.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/7/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan

Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut